Halaman:UU 21 2013.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 5
Penjalaran Teknologi

Pasal 32
  1. Lembaga dalam melaksanakan penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d bertugas:
    1. membina integrasi dan distribusi tanggung jawab kemampuan nasional dalam kegiatan Keantariksaan, baik swasta, akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, maupun lembaga keuangan; dan
    2. mendorong dan memberi rekomendasi kepada industri yang mendukung program kegiatan Keantariksaan.
  2. Dalam melaksanakan penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat bertindak sebagai pembeli terikat dari industri kegiatan Keantariksaan nasional berdasarkan rekomendasi Lembaga.

Pasal 33
Setiap orang yang memanfaatkan penggunaan data dan informasi serta jasa teknologi Keantariksaan dapat dikenai biaya tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Peluncuran


Pasal 34
  1. Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga di:
    1. wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia; dan/atau