Halaman:UU 21 2013.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibedakan berdasarkan misi:
    1. telekomunikasi:
    2. pengamatan bumi,
    3. pengamatan atmosfer dan Antariksa,
    4. navigasi, dan
    5. tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan nasional.
  2. Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber daya lainnya.
  3. Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
  4. Lembaga membina penguasaan dan pengembangan teknologi satelit yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.

Paragraf 4
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika

Pasal 31
  1. Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c wajib menyusun dan melaksanakan program penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika.
  2. Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber daya yang terkait dengan teknologi aeronautika.
  3. Dalam melaksanakan penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika, Lembaga dapat bekerja sama dengan instansi terkait.