Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibedakan berdasarkan misi:
telekomunikasi:
pengamatan bumi,
pengamatan atmosfer dan Antariksa,
navigasi, dan
tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi
kemaslahatan dan kesejahteraan nasional.
Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber daya lainnya.
Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
Lembaga membina penguasaan dan pengembangan teknologi satelit yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
Paragraf 4 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika
Pasal 31
Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c wajib menyusun dan melaksanakan program penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika.
Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan
teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana,
prasarana, dan sumber daya yang terkait dengan
teknologi aeronautika.
Dalam melaksanakan penguasaan dan
pengembangan teknologi aeronautika, Lembaga dapat
bekerja sama dengan instansi terkait.