Halaman:UU 21 2013.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Untuk membuat perancangan dan prototipe Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan melaksanakan pengujian Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Lembaga wajib menjaga Keselamatan dan Keamanan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat umum dari risiko kecelakaan.
  2. Lembaga mengalokasikan anggaran untuk penanganan risiko kecelakaan akibat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
  3. Lembaga dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan lainnya, baik dari dalam negeri maupun Asing, dalam penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29
  1. Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi.
  2. Pemerintah wajib mengupayakan alih teknologi melalui kerja sama internasional.

Paragraf 3
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit

Pasal 30
  1. Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b wajib:
    1. menyusun program pengembangan satelit nasional,
    2. membuat perancangan dan prototipe satelit,
    3. melaksanakan pengujian satelit:
    4. membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh: dan
    5. melaksanakan peluncuran satelit dengan kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.