Halaman:UU 21 2013.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
  1. Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
    1. perdamaian;
    2. kepentingan nasional: dan
    3. pemenuhan kewajiban internasional.
  3. Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket

Pasal 28
  1. Lembaga dalam melakukan penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib:
    1. menyusun program pengembangan Roket;
    2. membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
    3. melaksanakan pengujian Roket.
  2. Untuk melaksanakan penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga wajib mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang terkait dengan teknologi Roket.