Halaman:UU 21 2013.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Penguasaan Teknologi Keantariksaan


Paragraf 1
Umum

Pasal 24
  1. Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan oleh Lembaga.
  2. Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
    1. penguasaan dan pengembangan teknologi Roket;
    2. penguasaan dan pengembangan teknologi satelit;
    3. penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika; dan
    4. penjalaran teknologi.

Pasal 25
Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
  1. Dalam hal Lembaga melaksanakan pembuatan, manufaktur, dan pembangunan sarana dan prasarana kegiatan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan, Lembaga dapat mengikutsertakan perusahaan nasional untuk melaksanakan kegiatan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan.
  2. Dalam melaksanakan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan nasional dapat mengikutsertakan pihak Asing sebagai subkontraktor.