Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menjadi simpul data penginderaan jauh satelit
dalam sistem jaringan data spasial nasional, dan
menyediakan fasilitas pengolahan data
penginderaan jauh bagi para pengguna di luar
Lembaga.
Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga bertugas:
melakukan pembinaan dan menetapkan
standardisasi data dan produk informasi serta
metode pengolahan penginderaan jauh nasional;
melakukan koordinasi kebutuhan pengadaan data
penginderaan jauh dengan instansi terkait; dan
melaksanakan kerja sama dalam pelestarian data
penginderaan jauh yang dimiliki oleh Penyelenggara
Keantariksaan selain Lembaga.
Pasal 21
Instansi Pemerintah Penyelenggara Keantariksaan wajib menyerahkan metadata dan duplikat data penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Penyelenggara Keantariksaan, selain Lembaga dan
Instansi Pemerintah, wajib menyerahkan metadata
penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali
ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
Paragraf 5 Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Pasal 22
Pemanfaatan data dan diseminasi informasi
penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf d wajib dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
Lembaga dapat melaksanakan pengolahan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik atas permintaan pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.