Halaman:UU 21 2013.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menjadi simpul data penginderaan jauh satelit dalam sistem jaringan data spasial nasional, dan
  2. menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para pengguna di luar Lembaga.
  1. Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga bertugas:
    1. melakukan pembinaan dan menetapkan standardisasi data dan produk informasi serta metode pengolahan penginderaan jauh nasional;
    2. melakukan koordinasi kebutuhan pengadaan data penginderaan jauh dengan instansi terkait; dan
    3. melaksanakan kerja sama dalam pelestarian data penginderaan jauh yang dimiliki oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.

Pasal 21
  1. Instansi Pemerintah Penyelenggara Keantariksaan wajib menyerahkan metadata dan duplikat data penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.
  2. Penyelenggara Keantariksaan, selain Lembaga dan Instansi Pemerintah, wajib menyerahkan metadata penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.

Paragraf 5
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi

Pasal 22
  1. Pemanfaatan data dan diseminasi informasi penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d wajib dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
  2. Lembaga dapat melaksanakan pengolahan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik atas permintaan pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.