Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan.
Pasal 345
Cukup jelas.
Pasal 346
Cukup jelas.
Pasal 347
Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 348
Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan tidak saja terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas yang sah, melainkan juga terhadap orang yang membantu, meskipun bukan pegawai negeri.
Pasal 349
Cukup jelas.
Pasal 350
Cukup jelas.
Pasal 351
Yang dimaksud dengan "keramaian" misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.