Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 337
- Cukup jelas.
Pasal 338
- Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memidana perbuatan yang dilakukan untuk kegiatan budaya/adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan.
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "kemampuan kodrat" adalah kemampuan hewan yang alamiah.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "tujuan yang tidak patut" antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan medis.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 339
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum.
Pasal 340
- Cukup jelas.
Pasal 341
- Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun.
Pasal 342
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "bahan" tidak saja bahan makanan, tetapi juga meliputi kosmetika, pembersih rumah tangga, dan lain sebagainya.
|