Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 352
Cukup jelas.
Pasal 353
Yang dimaksud dengan "mencegah" adalah berusaha agar Pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak.
Yang dimaksud dengan "menghalang-halangi" adalah apabila Pejabat yang berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan tindakannya.
Yang dimaksud dengan "menggagalkan" adalah meniadakan hasil tindakan yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan.
Pasal 354
Cukup jelas.
Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap Orang membantu tercapainya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan pengampuan dan perwalian.
Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal 358
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada waktu seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan membahayakan dirinya patut dicela.