Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Yang dimaksud dengan "kenakalan" misalnya mencoret-coret tembok di jalan umum.
Pasal 332
Yang dimaksud dengan "sistem elektronik" adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mengolah, menganalisis, menyimpan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
Cukup jelas.
Pasal 336
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.