Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran" misalnya mercusuar, lentera laut, atau pelampung.