Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menahan air" misalnya bendungan atau pintu air.
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang-Undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Yang dimaksud dengan "penggalak" adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.