Halaman:UU 1 1976.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.2.803.200.000.000,00.
  2. Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ............ . .....
  3. Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
  4. Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.



Pasal 2
  1. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terdiri atas:
    1. Anggaran Belanja Rutin dan;
    2. Anggaran Belanja Pembangunan.


  2. Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.1.600.300.000.000,00.
  3. Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.1.920.300.000.000,00.
  4. Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
  5. Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.
  6. Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
  7. Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3
  1. Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
    1. Anggaran Pendapatan Rutin,
    2. Anggaran Pendapatan Pembangunan,
    3. Anggaran Belanja Rutin,
    4. Anggaran Belanja Pembangunan.


  2. Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
    1. Kebijaksanaan perkreditan,
    2. Perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
  3. Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
  4. Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4
  1. Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1976/1977 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.
  2. Saldo anggaran lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978.