Halaman:UU 1 1976.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1976
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
  2. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
  4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 disamping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
  5. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisi kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1976/1977 perlu diatur dalam Undang undang ini.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
  4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).



Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN

ANGGARAN 1976/1977



Pasal 1
  1. Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari:
    1. Sumber sumber Anggaran Rutin dan;
    2. Sumber sumber Anggaran Pembangunan.