Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1976 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka
Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah
rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun II;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 disamping
memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha
pembangunan selanjutnya;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
lebih dan sisi kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1976/1977 perlu diatur dalam Undang undang ini.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Undang
undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari: