Halaman:UU 1 1976.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1976/1977.
  2. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
  3. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1977/1978.



Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan

dari Dewan Perwakilan Rakyat.



Pasal 6
  1. Setelah Tahun Anggaran 1976/1977 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
  2. Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Maret 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI.


Diundangkan di Jakarta,

Pada tanggal 8 Maret 1976

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Ttd

SUDHARMONO, SH.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 12