Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan;
evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan
objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 422
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dibantu tenaga pengawas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 423
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVII PENYIDIKAN
Pasal 424
Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Kesehatan.