Halaman:UU 17 2023.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
    1. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat,
    2. sosialisasi dan advokasi,
    3. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
    4. konsultasi, dan/atau
    5. pendidikan dan pelatihan.

Pasal 420
  1. Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan pembangunan Kesehatan, termasuk kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KLB dan pasca-Wabah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Bagian Kedua
Pengawasan


Pasal 421
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan.
  2. Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
    2. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi,