Halaman:UU 17 2023.pdf/184

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
    1. menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang Kesehatan:
    2. memanggil, memeriksa, atau melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kesehatan,
    3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian,
    4. melarang Setiap Orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan,
    5. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan:
    6. memeriksa identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan:
    7. mencari dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan:
    8. menahan, memeriksa, serta menyita surat, dokumen, dan/atau bahan/barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan,
    9. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kesehatan,
    10. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi:
    11. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan,
    12. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kesehatan, dan