Halaman:UU 17 2023.pdf/181

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengoordinasikan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu
Pembinaan


Pasal 418
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
  2. Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) termasuk kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pasca- KLB dan pasca-Wabah secara terpadu dan berkesinambungan.

Pasal 419
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 diarahkan untuk:
  1. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Setiap Orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan,
  2. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan,
  3. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan serta kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan
  4. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan.