Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 415
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui:
penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi
pembangunan Kesehatan,
penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program
dan kegiatan pembangunan Kesehatan,
penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
Kesehatan:
penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan
sistem Kesehatan:
penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis
Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem
Kesehatan, dan
koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat,
terutama yang bersifat promotif dan preventif.
Pasal 416
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XV PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 417
Masyarakat berpartisipasi, baik secara perseorangan
maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan
pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu
mempercepat pencapaian derajat Kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.