Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat
mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau
membayar secara pribadi.
Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara
pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar
penjamin kesehatan lainnya.
Pasal 412
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN
Pasal 413
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang
Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk:
melaksanakan pencegahan dan penanganan
permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan
kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait, dan
mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan
sistem Kesehatan.
Pasal 414
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.