Halaman:UURI-22-1961.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13.
  1. Pada Perguruan Tinggi dapat diadakan sebuah Dewan Penyantun.
  2. Dewan Penyantun mempunyai tugas membantu pimpinan Perguruan Tinggi terutama dalam hal :
    1. menjaga dan memelihara hubungan baik antara masyarakat, instansi-instansi Pemerintah dengan Perguruan Tinggi.
    2. membantu Perguruan Tinggi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan.
    1. Dewan Penyantun dapat meminta laporan/keterangan kepada Pimpian Perguruan Tinggi dan memberikan pendapat atau pertimbangannya atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pimpinan Perguruan Tinggi.
    2. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun setiap waktu dapat mengunjungi upacara-upacara, rapat-rapat Badan Kelengkapan dan pelajaran-pelajaran dengan sepengetahuan Pimpinan Perguruan Tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14.
Setiap kali dianggap perlu, Menteri dapat mengadakan pertemuan dengan para Pimpinan Perguruan Tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15.
  1. Dilingkungan Perguruan Tinggi dapat diadakan Badan Kekeluargaan Perguruan Tinggi yang anggauta-anggautanya terdiri atas wakil-wakil pengajar, pegawai dan mahasiswa yang bertugas membantu melancarkan tugas-tugas Perguruan Tinggi dalam bidang tata-usaha dan kesejahteraan sosial.
  2. Badan tersebut pada Ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16.
  1. Pada Perguruan Tinggi dapat diadakan lembaga-lembaga penelitian ilmiah.
  2. Tugas lembaga penelitian ilmiah sebagai yang dimaksud pada Ayat (1) adalah usaha serta kegiatan ilmiah untuk memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan serta kehidupan kemasyarakatan, yang ditujukan untuk kepentingan Negara dan Bangsa.
  3. Penelitian dilakukan oleh para pengajar, mahasiswa dan tenaga ilmiah lainnya.
  4. Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.