Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB V. KEMAHASISWAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17.
Pelajar pada Perguruan Tinggi disebut mahasiswa.
Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri.
Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri.
Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI. PERGURUAN TINGGI NEGERI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18.
Perguruan Tinggi Negeri ialah perguruan tinggi yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Negara.
Pendirian suatu Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19.
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan bertujuan pula memberi pendidikan dan melakukan penelitian dalam suatu bidang untuk mencukupi keperluan suatu jawatan tertentu.
Penyelenggaraan tehnis Perguruan Tinggi yang dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh Departemen yang bersangkutan, sedangkan mengenai segi-segi
pendidikan umum serta kelengkapan dalam tenaga-tenaga pengajar Perguruan Tinggi tersebut dipimpin dan diawasi oleh Menteri.