Halaman:UURI-22-1961.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. fakultas geologi
  2. fakultas oceanografi/oceanologi
  1. Fakultas-fakultas lain dapat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dengan mengingat keperluan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  2. Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran maka dua fakultas atau lebih dapat dijadikan gabungan fakultas, sedang satu fakultas dapat dipecah menjadi dua fakultas atau lebih.
  3. Setiap pendirian universitas setelah berlakunya Undang-undang ini, sedikit-dikitnya terdiri dari tiga fakultas dimana dua diantaranya harus dari ilmu alam/pasti/biologi, sedangkan yang lain dapat dari golongan fakultas lainnya.
  4. Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8.
  1. Institut memberi pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis.
  2. Sekolah Tinggi memberi pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
  3. Akademi memberi pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.


BAB III
TINGKAT DAN SUSUNAN PELAJARAN, UJIAN DAN GELAR.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9.
  1. Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    1. Pada Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta diberikan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai mata pelajaran.
    2. Pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan pendidikan agama sebagai mata pelajaran, dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut-serta, apabila menyatakan keberatannya.
  2. Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
  4. Perguruan Tinggi mengusahakan terselenggaranya studi terpimpin.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10.