Halaman:UURI-22-1961.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perguruan Tinggi dapat berbentuk :
  1. Universitas
  2. Institut
  3. Sekolah Tinggi
  4. Akademi
  5. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7.
  1. Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan fakultas yang meliputi ilmu agama/kerokhanian, ilmu kebudayaan, ilmu sosial, ilmu eksakta dan teknik.
  2. Golongan fakultas ilmu agama/kerokhanian terdiri atas:
    1. fakultas ilmu agama
    2. fakultas ilmu jiwa.
  3. Golongan ilmu kebudayaan terdiri atas :
    1. fakultas sastra
    2. fakultas sejarah
    3. fakultas ilmu pendidikan
    4. fakultas filsafah.
  4. Golongan fakultas ilmu sosial terdiri atas :
    1. fakultas hukum
    2. fakultas ekonomi
    3. fakultas sosial politik
    4. fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan.
  5. Golongan fakultas ilmu eksakta dan teknik terdiri atas :
    1. fakultas ilmu hayat
    2. fakultas kedokteran
    3. fakultas kedokteran gigi
    4. fakultas farmasi
    5. fakultas kedokteran hewan
    6. fakultas pertanian
    7. fakultas ilmu pasti dan ilmu alam
    8. fakultas teknik