Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perguruan Tinggi dapat berbentuk :
Universitas
Institut
Sekolah Tinggi
Akademi
Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7.
Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan fakultas yang meliputi ilmu agama/kerokhanian, ilmu kebudayaan, ilmu sosial, ilmu eksakta dan teknik.
Golongan fakultas ilmu agama/kerokhanian terdiri atas:
fakultas ilmu agama
fakultas ilmu jiwa.
Golongan ilmu kebudayaan terdiri atas :
fakultas sastra
fakultas sejarah
fakultas ilmu pendidikan
fakultas filsafah.
Golongan fakultas ilmu sosial terdiri atas :
fakultas hukum
fakultas ekonomi
fakultas sosial politik
fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan.
Golongan fakultas ilmu eksakta dan teknik terdiri atas :