Halaman:UU13-2018.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 15
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.
  3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan hak kekayaan intelektual setiap karya.
  4. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 16
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepala Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 17
Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya Cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia.

Pasal 18
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara terus-menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.