Halaman:UU13-2018.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
  1. Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 12
  1. Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili.
  2. Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.

Pasal 13
  1. Pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui:
    1. penyerahan langsung; atau
    2. pengiriman.
  2. Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.