Halaman:UU13-2018.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.


Bagian Kedua
Penerimaan


Pasal 19
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
  2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.


Bagian Ketiga
Pengadaan


Pasal 20
  1. Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap:
    1. hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
    2. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  2. Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.