Halaman:UU13-2018.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 32
  1. Semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Semua hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang berlakunya tidak dibuat di Undang-Undang Indonesia ini harus sebelum dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 33
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.