Halaman:UU13-2018.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 30
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
    1. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
    2. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
    3. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
    4. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PENGHARGAAN


Pasal 31
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.
  3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).