Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI PENGHARGAAN
Pasal 31
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).