Halaman:UU13-2018.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.