Halaman:UU13-2018.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesembilan
Pengawasan


Pasal 27
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENDANAAN


Pasal 29
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
    3. dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.