Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Keenam
Penyimpanan
Pasal 24
|
- Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan.
- Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
|
Bagian Ketujuh
Pendayagunaan
Pasal 25
|
- Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan.
- Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
Bagian Kedelapan
Pelestarian
Pasal 26
|
- Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
- Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.
|