Halaman:UU13-2018.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keenam
Penyimpanan


Pasal 24
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan.
  2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.


Bagian Ketujuh
Pendayagunaan


Pasal 25
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan.
  2. Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Bagian Kedelapan
Pelestarian


Pasal 26
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
  2. Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.