Halaman:UU13-2018.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Pencatatan


Pasal 21
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diterima.
  2. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  3. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 22
Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.


Bagian Kelima
Pengolahan


Pasal 23
  1. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan.
  2. Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daerah.