Halaman:UU10-1951.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam daftar ini oleh komisi disusun nama calon-calon, yang oleh komisi patut ditunjuk untuk menjalankan tugas ini.
  2. Komisi memberitahukan hal ini kepada dokter yang bersangkutan, dengan menyebutkan juga nomor urutannya dalam daftar itu.

Pasal 4
  1. Bilamana menurut pendapat Menteri sedang atau telah terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana hebat, yang memaksakan dilaksanakannya pasal 2, maka Menteri menunjuk dokter-dokter didaftar tersebut dalam pasal 3, yang harus melakukan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.
  2. Tiap-tiap kali penunjukan berlaku buat 2 bulan lamanya.
  3. Menteri memberitahukan penunjukan ini kepada dokter yang bersangkutan dengan surat tercatat.

Pasal 5
  1. Dalam surat pemberitahuan itu ditetapkan juga bilamana dokter tertunjuk harus menyediakan diri.
  2. Masa antara pengiriman surat pemberitahuan itu dengan saat tersebut dalam ayat (1) di atas, sekurang-kurangnya empat belas hari, kecuali jika keadaan demikian gentingnya, hingga memaksakan tindakan dengan segera.

Pasal 6
  1. Pada saat dan di tempat yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan, dokter tertunjuk diwajibkan menghadap Kepala Dinas Kesehatan dan penjabat Pemerintah setempat dan menjalankan tugas yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
  2. Tugas itu harus dijalankan menurut peraturan-peraturan yang berlaku atau yang akan diadakan, dengan mengindahkan perintah-perintah serta petunjuk-petunjuk dari yang berwajib.
  3. Untuk menjalankan tugasnya, maka dokter tertunjuk dapat diwajibkan memakai sebahagian dari pada instrumentarium dan barang-barang lain yang biasa dipakai dalam pekerjaannya.
  4. Jikalau instrumentarium atau barang-barang lain tersebut hilang atau rusak, maka Menteri mengusahakan agar dokter yang berkepentingan mendapat kerugian yang sepantasnya, kecuali bilamana hilang atau rusaknya instrumentarium atau barang-barang lain itu disebabkan karena kealpaan atau kelalaian dokter itu sendiri.

Pasal 7.
  1. Dokter tertunjuk diangkat oleh Menteri dalam dinas sementara untuk masa selama ia menyediakan diri kepada Pemerintah.
  2. Yang berkepentingan dianggap masuk di dalam dinas sementara, mulai hari ia menyediakan diri kepada Pemerintah seperti termuat dalam surat pemberitahuan, ia dianggap juga diperhentikan dari dinas sementara pada hari ia selesai menjalankan tugas pekerjaannya.
  3. Selama ia bekerja dalam dinas sementara, maka segala peraturan buat pegawai dalam dinas sementara itu berlaku pula baginya.