Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1951
TENTANG
MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting; |
Mengingat: | pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
Mendengar: | sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950, Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; |
Memutuskan :
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKELIR DALAM KEADAAN GENTING. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1.
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2.
Pasal 2.
Jika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu oleh Menteri: di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3.
Pasal 3.
|