Halaman:UU10-1951.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1951
TENTANG
MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting;
Mengingat: pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar: sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950, Dengan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Memutuskan :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKELIR DALAM KEADAAN GENTING.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
  1. Menteri ialah Menteri Kesehatan;
  2. Dokter partikelirialah dokter yang diberi izin menjalankan praktek dalam arti kata pasal 43 "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228);
  3. Dokter petunjukialah dokter yang ditunjuk menurut cara yang dijelaskan pada pasal 4,
  4. Surat pemberitahuanialah surat pemberitahuan tentang penunjukan tersebut dalam pasal 4 ayat (3).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2.
Jika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu oleh Menteri: di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3.
  1. Di tempat-tempat atau daerah-daerah yang menurut perbandingan terdapat lebih banyak dokter daripada di tempat atau daerah lain, Menteri mengangkat sebuah komisi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya lima dan sekurang-kurangnya tiga orang anggauta di antaranya Kepala Kesehatan di daerah itu, dan jika mungkin seorang wakil atau lebih daripada dokter-dokter yang berdiam di tempat atau daerah itu.
  2. Menurut petunjuk Menteri, maka komisi ini mengusulkan sebuah daftar calon-calon yang menurut pendapat komisi patut ditunjuk untuk memenuhi kewajiban yang dijelaskan dalam pasal 2 di atas.