Halaman:UU10-1951.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Biaya perjalanan dan penginapan untuk pekerjaannya diberikan lebih dahulu kepada yang berkepentingan menurut Peraturan Perjalanan Umum.

Pasal 8.
  1. Atas permintaan dokter tertunjuk, maka berdasarkan pasal 2 dan peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini Menteri dapat menunjuk seorang dokter lain untuk mewakili praktek partikelir dokter tertunjuk itu.
  2. Dokter yang mewakili selama ia menjalankan tugasnya, menerima uang harian yang jumlahnya berdasarkan jumlah pendapatan praktek, sekurang- kurangnya R.30,- sehari. Uang harian tersebut dibayar dari pendapatan praktek di atas.
  3. Pendapatan praktek yang diwakilkan diserahkan kepada dokter yang diwakili setelah perwakilan ini berakhir.
  4. Dokter yang mewakili diwajibkan mengadakan administrasi yang seksama tentang penerimaan dan pengeluaran uang.

Pasal 9.
  1. Dokter tertunjuk, yang dengan sengaja tidak memenuhi tugas yang diwajibkan kepadanya menurut pasal 6 atau 8, dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
  2. Perbuatan tersebut pada ayat (1) dianggap sebagai pelanggaran.
  3. Kecuali pegawai Negeri yang diwajibkan mengusut pelanggaran umumnya, maka pegawai Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas memeriksa atau menilik dan dokter Pemerintah yang mengepalai jabatan kesehatan setempat diwajibkan juga menyelenggarakan pengusutan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam Undang-undang ini.

Pasal 10.
Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1951.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEKARNO.

MENTERI KESEHATAN,



J. LEIMENA.

Diundangkan
pada tanggal 13 Juli 1951.

MENTERI KEHAKIMAN a.i.,




M.A. PELLAUPESSY.

LN 1951/46