Halaman:UU-8-2012.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.


Bagian Kedua
Materi Kampanye

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
  1. Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.
  2. Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.


Bagian Ketiga
Metode Kampanye

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui:
  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
  6. rapat umum; dan
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.