Halaman:UU-8-2012.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
  1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
  2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
  3. Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
  1. tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  3. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
  4. memilih calon anggota DPD tertentu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
  1. Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.
  2. Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
  3. Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
  4. Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.