Halaman:UU-8-2012.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.


BAB VIII
KAMPANYE


Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
  1. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
  2. Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
  3. Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
  1. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  2. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
  3. Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
  4. Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu.