Halaman:UU-8-2012.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 150

Cukup jelas.

Pasal 151

Cukup jelas.

Pasal 152

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 153

Cukup jelas.

Pasal 154

Cukup jelas.

Pasal 155

Cukup jelas.