Halaman ini belum diuji baca
Pasal 156
- Cukup jelas.
Pasal 157
- Cukup jelas.
Pasal 158
- Cukup jelas.
Pasal 159
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 160
- Cukup jelas.
Pasal 161
- Cukup jelas.
Pasal 162
- Cukup jelas.