Halaman:UU-8-2012.pdf/188

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan, Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.