Halaman:UU-8-2012.pdf/123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Laporan tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu.


BAB XXI
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU, SENGKETA PEMILU, TINDAK PIDANA PEMILU, SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU


Bagian Kesatu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 251
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Paragraf 2
Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 252
  1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  2. Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UndangUndang tentang Penyelenggara Pemilu.