Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
pemantau Pemilu; atau
Peserta Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
nama dan alamat pelapor;
pihak terlapor;
waktu dan tempat kejadian perkara; dan
uraian kejadian.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Dalam hal laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 250
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 249 ayat (5) yang merupakan:
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan
tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.