Halaman:UU-8-2012.pdf/122

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
  2. pemantau Pemilu; atau
  3. Peserta Pemilu.
  1. Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
    1. nama dan alamat pelapor;
    2. pihak terlapor;
    3. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
    4. uraian kejadian.
  2. Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
  3. Dalam hal laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
  4. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 250
  1. Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (5) yang merupakan:
    1. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    2. pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
    3. sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan
    4. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.