Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Pelanggaran Administrasi Pemilu
Paragraf 1 Umum
Pasal 253
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana
dimaksud pada Pasal 249 ayat (5) terkait pelanggaran
administrasi Pemilu.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 255
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 254 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.