Halaman:UU-7-2012.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-9Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "menegakkan hukum tanpa diskriminasi" adalah upaya untuk menegakkan atau memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tanpa membedakan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha dalam bidang perkebunan, perikanan, pertanian, pertambangan, dan kehutanan. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "media komunikasi" mencakup media komunikasi tradisional serta media massa cetak dan elektronik. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 . . .