Halaman:UU-7-2012.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 10 Pasal 12 Huruf a Yang dimaksud dengan "kekerasan" adalah tindakan yang dapat melukai fisik seseorang baik yang dilakukan dengan menggunakan senjata maupun yang dilakukan dengan tidak menggunakan senjata yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atau kerugian/hilangnya harta benda. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "tidak dapat dikendalikan oleh Polri" adalah kondisi dimana eskalasi Konflik makin meningkat dan resiko makin meluas karena terbatasnya jumlah personil dan peralatan kepolisian setempat. Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi pemerintahan" adalah terganggunya kegiatan administrasi pemerintahan dan fungsi pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas.

Pasal 18 . . .