Halaman:UU-7-2012.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

-8Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui penguatan capacity building, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan budi pekerti, pendidikan agama, dan menanamkan nilai-nilai integrasi bangsa. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Bahwa hasil penyelesaian perselisihan secara damai harus dihormati, ditaati, dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkonflik. Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan "perencanaan dan pelaksanaan pembangunan memperhatikan aspirasi masyarakat" adalah bahwa suatu proses perancangan pembangunan beserta pelaksanaannya menampung harapan dan keinginan masyarakat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kegiatan ini dilaksanakan melalui pendidikan membangun perdamaian (peace building), memelihara dan melestarikan perdamaian (peace keeping), menciptakan perdamaian (peace making), toleransi, multikulturalisme, inklusivisme, dan pendidikan kewarganegaraan.

Huruf d . . .