Halaman:UU-4-2012.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012



I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal, sehingga asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam APBN 2012 sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan.
Di tengah berlanjutnya ketidakpastian global, kinerja perekonomian Indonesia tahun 2012 diperkirakan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 diperkirakan mencapai sebesar 6,5% (enam koma lima persen) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan asumsi yang diperkirakan dalam APBN Tahun Anggaran 2012.
Tingkat inflasi dalam tahun 2012 diperkirakan akan mencapai 6,8% (enam koma delapan persen), lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2012. Peningkatan laju inflasi ini selain dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional, juga dipengaruhi oleh rencana kebijakan administered price di bidang energi dan pangan.